1. Dasar Hukum
a. Pasal 9 PP 27 Tahun 2014
1) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang Milik Negara/Daerah yang ada
2) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah.
3) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
4) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
a. standar barang;
b. standar kebutuhan;dan/atau
c. standar harga.
5) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara setelah berkoordinasi dengan instansi terkait; atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
6) Penetapan standar kebutuhan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
7) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
b. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
1) Pasal 19 ayat 1 : Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan.
2) Pasal 24 : RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai DASAR PENYUSUNAN RENCANA KERJA dan Anggaran SKPD.
3) Pasal 36 :
a) (ayat 1) Penelaahan atas RKBMD Pemeliharaan barang milik daerah dilakukan untuk melakukan telaahan terhadap data barang milik daerah yang diusulkan rencana pemeliharaannya.
b) (ayat 2) Penelaahan atas RKBMD Pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memperhatikan daftar barang pada Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang.
c) (ayat 3) Penelaahan atas RKBMD Pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam hasil penelaahan RKBMD Pemeliharaan barang milik daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama Kuasa Pengguna Barang;
- nama Pengguna Barang;
- nama barang yang dipelihara;
- usulan kebutuhan pemeliharaan; dan
- rencana kebutuhan barang milik daerah yang disetujui.
c) (ayat 4) Dalam melaksanakan penelaahan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang mengikutsertakan Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengelola untuk menyiapkan dan memberikan pertimbangan terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD Pemeliharaan yang dilaksanakan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni.
2. Perubahan RKBMD Pemeliharaan dan Pengadaan
Pengguna barang dapat melakukan perubahan terhadap RKBMD Pemeliharaan dan Pengadaan sebelum penyusunan ubahan APBD.
3. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKBMD
a. Memperhatikan kebutuhan OPD
b. Ketersediaan data barang
c. Memperhatikan kebutuhan riil
d. Disusun setelah Renja OPD
e. RKBMD pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta dasar penyusunan RKA
f. RKBMD pemeliharaan tidak dapat diusulkan oleh PB/ KPB :
1) BMD yang dalam kondisi rusak berat
2) BMD yang dalam status penggunaan sementara
3) BMD yang dalam status dioperasikan oleh pihak lain
4) BMD yang sedang menjadi objek pemanfaatan (kecuali pinjam pakai < 6 bulan)
g. Pemenuhan kebutuhan
4. Jadwal Penyusunan RKBMD pengadaan dan pemeliharaan oleh Provinsi Jawa Tengah :
a. BPKAD menyusun SE Juknis pengisian RKBMD/RKPBMD, kepada SKPD pada bulan Februari
b. Sosialisasi petunjuk pengisian pada bulan Maret
c. Pengiriman Form RKBMD/RKPBMD oleh SKPD kepada DPPAD selambat – lambatnya bulan April.
d. UPT/UPPD/Balai menyampaikan usulan menggunakan Form RKBMD/RKPBMD disampaikan ke SKPD masing2 selambat – lambatnya bulan Maret-April
e. BPKAD melaksanakan penelitian/Penelaahan usulan kebutuhan barang / pemeliharaan barang yang diajukan oleh SKPD pada bulan april-Juni.
f. BPKAD menfasilitasi pengajuan Anggaran dengan Panitia Anggaran baik ditingkat Eksekutif maupun legislatif (Juli s/d Nopember)
g. BPKAD merasionalisasi dan menyesuaikan RKBMD/RKPBMDdengan hasil pembahasan Panitia Anggaran dan mengkompilasi menjadi RKBD/ RDPPAD dan diajukan kepada Gubernur pada Bulan Desember
h. Penetapan DKBMD/DKPBMD awal bulan Januari
i. Evaluasi pelaksanaan DKBMD/DKPBMD pada Tahun Anggaran bersangkutan.
j. DKBMD/DKPBMD yang telah ditetapkan oleh Gubernur merupakan pedoman pengadaan/pemeliharaan barang daerah,
k. pengadaan/pemeliharaan barang di luar DKBMD/DKPBMD harus mendapat ijin dari Gubernur


Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon