Pengadaan BMD dilaksanakan setelah tercantum dalam APBD dan dilakukan dengan prisnsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Peraturan terkait dengan pengadaan BMD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya yaitu Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan ke II Perpes Nomor 54 tahun 2010.
Khusus pengadaan tanah dilaksankan sesuai dengan peratuan perundangan-undangan yaitu Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon