J. GANTI RUGI DAN SANKSI



    Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang  milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Dasar Hukum
        -   PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara   Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
        -   Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
    2. Subjek Pelaku Kerugian
        -   pejabat dan/atau PNS;
        -   pegawai BUMD;
        -   anggota TNI/POLRI yang dikaryakan di Pemda;
        -   pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
        -   pegawai yang diangkat oleh BLUD;
        -   pegawai pada Lembaga Non Struktural Kota/ Kabupaten; dan
        -   pihak-pihak lain yang menimbulkan kerugian daerah.
    3. Informasi Kerugian Daerah
        -   Pemeriksaan BPK;
-     Pengawasan APF;
-     Pengawasan dan/ atau pemberitahuan atasan langsung
-     bendahara atau kantorI SKPD;
-     Perhitungan ex officio;
-     Informasi dari media cetak dan elektronik;
-     Pengaduan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi terhadap laporan dimaksud, , Pejabat/ Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (T/ PPKN/D) harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.


    4. Ketentuan sidang/ rapat TPKD
        a. Sidang dilakukan min 2  bln sekali/ 2 minggu sejak diterima bahan sidang;
        b. Persidangan hanya  merumuskan penyelesaian kasus-kasus yg telah dipersiapkan  kelengkapan datanya oleh sekretariat;
        c. TPKD dalam sidang/rapatnya dapat memanggil dan minta penjelasan bendahara/pegawai bukan bendahara yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atau lalai yg mengakibatkan kerugian daerah;
        d. Apabila dipandang perlu TPKD dapat mendengar dan meminta keterangan ahli, pihak ketiga dan/atau atasan langsung ybs.
        e. Rapat TPKD dapat dilaksanakan sewaktu-waktu diperlukan.
    5. Fungsi TPKD
        a. Menginventarisasi kasus kerugian daerah yang diterima;
        b. Menghitung jumlah kerugian daerah;
        c. Mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung yg mengakibatkan terjadinya kerugian daerah;
        d. Menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian daerah;
        e. Menyelesaikan kerugian daerah melalui SKTJM;
        f.  Memberikan pertimbangan kepada KDH dalam menetapkan pembebanan sementara;
        g. Menatausahakan penyelesaian kerugian daerah;
        h. Menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada KDH dengan tembusan kpd BPK.
        i.  TPKD melaporkan hasil penelitian data dan verifikasi kasus kerugian Daerah kepada Kepala Daerah dan mencatat kerugian daerah dalam daftar kerugian daerah.
        j.  Kepala Daerah menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada BPK paling lambat 7 hari sejak diterima dari TPKD dengan dilengkapi dokumen verifikasi.


    6. Tindak lanjut oleh BPK
        BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan LHV Kerugian Daerah untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian daerah meliputi aspek :
        -   Nilai kerugian daerah
        -   Perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai)
        -   Penanggung jawab

        Hasil pemeriksaan oleh BPK :
        -   Jika terbukti, maka BPK mengeluarkan surat kepada KDH untuk memproses melalui SKTJM.
        -   Jika tidak terbukti, BPK mengeluarkan surat kepada KDH agar dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian daerah.

    7. Mekanisme Penyelesaian TP melalui SKTJM
        -   Berdasarkan hasil pemeriksaan dari APF, Kepala Daerah memerintahkan TPKD agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 hari sejak diterimanya surat dari BPK.
        -   SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
        -   Selama dalam proses penelitian, bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment