1. Penggunaan (Pasal 48 s/d 77 Permendagri No.19 Tahun 2016)
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
a. Status penggunaan ditetapkan oleh Kepala Daerah
b. Penetapan status pengunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan memperhatikan :
1) Digunakan untuk menyelenggarakan Tupoksi;
2) Menunjang penyelanggaraan Tupoksi.
3) PB/ Kuasa PB wajib menyerahkan tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tupoksi SKPD ybs.
c. Penetapan status penggunaan BMD yang digunakan oleh selain Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau dalam menjalankan penugasan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan kewajiban pelayanan umum.
d. Penyerahan kembali dg pertimbangan Pengelola Barang :
1) Standar kebutuhan tanah dan atau bangunan untuk menyelenggarakan tupoksi SKPD ybs.
2) Hasil audit atas penggunaan tanah /bangunan.
e. Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan
1) Ditetapkan status penggunaan utk SKPD yang lain
2) Dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi BMD
f. PB yg tidak menyerahkan tanah/ bangunan yg tidak digunakan utk tupoksi SKPD ybs dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah/ bangunan tsb.
g. Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:
1) barang persediaan;
2) Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
3) barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan
4) Aset Tetap Renovasi (ATR).
2. Pemanfaatan (Pasal 78 s/d 295 Permendagri No.19 Tahun 2016)
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
a. Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa:
1) Sewa;
2) Pinjam Pakai;
3) KSP;
4) BGS atau BSG; dan
5) KSPI.
b. Manfaat Pemanfaatan
1) Membuka lapangan pekerjaan
2) Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar
3) Menambah PAD
c. Kriteria Pemanfaatan
1) Pemanfaatan tanah/bangunan dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
2) Pemanfaatan tanah/bangunan utk menunjang tupoksi PB di lakukan oleh PB atas persetujuan Pengelola Barang.
3) Pemanfaatan BMD selain tanah/bangunan dilaksanakan PB dengan persetujuan Pengelola Barang.
4) Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertimbangan tehnis dengan memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan umum.
Ketentuan
|
Sewa Menyewa
|
Pinjam Pakai
|
KSP
|
BGS/BSG
|
Kerjasama penyediaan Infrastruktur
|
Pokok
|
Belum/ tidak dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu
| ||||
Mendapatkan penerimaan negara atau menguntungkan negara
| |||||
Mitra
|
Semua Subyek Hukum
|
Pemerintah
|
Semua Badan Hukum
|
Semua Badan Hukum
|
Semua Badan Hukum & koperasi
|
Jangka Waktu
|
5 tahun
|
5 tahun
|
30 tahun
|
30 tahun
|
50 tahun
|
Dapat diperpanjang
|
Dapat diperpanjang sekali
|
Dapat diperpanjang
| |||
Besaran
|
Formula tarif
|
Tidak dipungut biaya
|
Kontribusi tetap
|
Kontribusi tetap
| |
Pembagian keuntungan
|
• Pembagian kelebihan keuntungan
| ||||
kontribusi barang (optional)
|
Plg sdkt 10% bangunan du gunakna untk tugas pemerintah
| ||||
Penetapan Mitra
|
Penetapan Pengelola
|
Penetapan Pengelola
|
minimal 5 peserta/ peminat
|
minimal 5 peserta/ peminat
|
sesuai peraturan
|
d. Bentuk Pemanfaatan
1) Sewa
a) Mengoptimalkan daya guna (barang belum dimanfaatkan)
b) Menuntungkan Pemerintah Daerah
c) Menyerahkan hak penggunaan
d) Tidak mengubah status kepemilikan
e) Jangka waktu paling lama 5 tahun, dapat diperpanjang
f) Diatur dalam surat perjanjian
g) Formula besaran sewa dihitung oleh tim penaksir
h) Dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa
i) Hasil sewa disetorkan ke kas daerah
2) Pinjam Pakai
Adalah penyerahan penggunaan BMD kepada instansi pemerintah, antar pemerintah daerah, yang ditetapkan dengan surat perjanjian untuk jangka waktu tertentu, tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir barang diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah. Biaya operasional dan pemeliharaan objek pinjam pakai ditanggung oleh pihak peminjam.
3) Kerjasama Pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a) Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMD; dan/atau
b) meningkatkan penerimaan/pendapatan daerah.
4) Bangun Guna Serah
Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
5) Bangun Serah Guna
Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan dan di catat dalam neraca selanjutnya didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
6) Kerjasama Penyediaan Infrastruktur
Dilakukan antara pemerintah dan Badan Usaha, yaitu:
- Perseroan terbatas;
- BUMN;
- BUMD; dan/atau
- Koperasi.
Jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang


1 komentar:
Click here for komentarHard Rock Hotel & Casino, Tunica MS - DRMCD
Hard 안산 출장샵 Rock 양주 출장샵 Hotel & Casino, Tunica MS has 김천 출장샵 one of the 익산 출장샵 nation's most exciting casinos. Featuring a fleet of AAA Four-Diamond hotel-casinos, 춘천 출장안마
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon