C. PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN


   1. Penggunaan (Pasal 48 s/d 77 Permendagri No.19 Tahun 2016)
        Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
a.  Status penggunaan ditetapkan oleh Kepala Daerah
b.  Penetapan status pengunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan memperhatikan :
1)  Digunakan untuk menyelenggarakan Tupoksi;
2)  Menunjang penyelanggaraan Tupoksi.
3)  PB/ Kuasa PB wajib menyerahkan tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tupoksi SKPD ybs.
c.  Penetapan status penggunaan BMD yang digunakan oleh selain Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau dalam menjalankan penugasan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan kewajiban pelayanan umum.
d.  Penyerahan kembali dg pertimbangan Pengelola Barang :
1)  Standar kebutuhan tanah dan atau bangunan untuk menyelenggarakan tupoksi SKPD ybs.
2)  Hasil audit atas penggunaan tanah /bangunan.
e.  Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan
1)  Ditetapkan status penggunaan utk SKPD yang lain
2)  Dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi BMD
f.   PB yg tidak menyerahkan tanah/ bangunan yg tidak           digunakan utk tupoksi SKPD ybs dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah/ bangunan tsb.
g.    Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:
1)   barang persediaan;
2)   Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
3)   barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan
4)   Aset Tetap Renovasi (ATR).
         
    2. Pemanfaatan (Pasal 78 s/d 295 Permendagri No.19 Tahun 2016)
        Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
        a. Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa:
           1) Sewa;
           2) Pinjam Pakai;
           3) KSP;
           4) BGS atau BSG; dan
           5) KSPI.
        b. Manfaat Pemanfaatan
           1) Membuka lapangan pekerjaan
           2) Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar
           3) Menambah PAD
        c. Kriteria Pemanfaatan
           1) Pemanfaatan tanah/bangunan dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
           2) Pemanfaatan tanah/bangunan utk menunjang tupoksi PB di lakukan oleh PB atas persetujuan Pengelola Barang.
           3) Pemanfaatan BMD selain tanah/bangunan dilaksanakan PB dengan persetujuan Pengelola Barang.
           4) Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertimbangan tehnis dengan memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan umum.
       
 
Ketentuan
Sewa    Menyewa
Pinjam Pakai
KSP
BGS/BSG
Kerjasama penyediaan Infrastruktur
Pokok  
Belum/ tidak dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu
Mendapatkan penerimaan negara atau menguntungkan negara
Mitra  
Semua Subyek Hukum
Pemerintah
Semua Badan Hukum
Semua Badan Hukum
Semua Badan Hukum & koperasi
Jangka Waktu  
5 tahun
5 tahun
30 tahun
30 tahun
50 tahun
Dapat diperpanjang
Dapat diperpanjang sekali
Dapat diperpanjang
Besaran  
Formula tarif 
Tidak dipungut biaya
Kontribusi tetap
Kontribusi tetap

Pembagian keuntungan

     Pembagian kelebihan  keuntungan
kontribusi barang (optional)
Plg sdkt 10% bangunan du gunakna untk tugas  pemerintah 

Penetapan Mitra  
Penetapan Pengelola
Penetapan Pengelola
minimal 5 peserta/ peminat
minimal 5 peserta/ peminat
 sesuai peraturan

    d. Bentuk Pemanfaatan
        1) Sewa
  a) Mengoptimalkan daya guna (barang belum dimanfaatkan)
  b) Menuntungkan Pemerintah Daerah
  c) Menyerahkan hak penggunaan
  d) Tidak mengubah status kepemilikan
  e) Jangka waktu paling lama 5 tahun, dapat diperpanjang
  f)  Diatur dalam surat perjanjian
  g) Formula besaran sewa dihitung oleh tim penaksir
  h) Dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa
  i)  Hasil sewa disetorkan ke kas daerah
        2) Pinjam Pakai
           Adalah penyerahan penggunaan BMD kepada instansi pemerintah, antar pemerintah daerah, yang ditetapkan dengan surat perjanjian untuk jangka waktu tertentu, tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir barang diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah. Biaya operasional dan pemeliharaan objek pinjam pakai ditanggung oleh pihak peminjam.
        3) Kerjasama Pemanfaatan
           Kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
           a) Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMD; dan/atau
           b) meningkatkan penerimaan/pendapatan daerah.
        4) Bangun Guna Serah
           Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
        5) Bangun Serah Guna
           Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan dan di catat dalam neraca selanjutnya  didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
        6) Kerjasama Penyediaan Infrastruktur
           Dilakukan antara pemerintah dan Badan Usaha, yaitu:
-     Perseroan terbatas;
-     BUMN;
-     BUMD; dan/atau
-     Koperasi.
           Jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang
Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
Anonim
4 Maret 2022 pukul 10.51 ×

Hard Rock Hotel & Casino, Tunica MS - DRMCD
Hard 안산 출장샵 Rock 양주 출장샵 Hotel & Casino, Tunica MS has 김천 출장샵 one of the 익산 출장샵 nation's most exciting casinos. Featuring a fleet of AAA Four-Diamond hotel-casinos, 춘천 출장안마

Selamat Anonim dapat PERTAMAX...! Silahkan antri di pom terdekat heheheh...
Balas
avatar
admin
Thanks for your comment