PENGAMANAN BMD
1. Prinsip umum pengamanan aset :
a. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.
b. Pengamanan BMD meliputi:
1) pengamanan fisik;
2) pengamanan administrasi; dan
3) pengamanan hukum.
c. Bukti kepemilikan BMD wajib disimpan dengan tertib dan aman.
d. Penyimpanan bukti kepemilikan BMD dilakukan oleh Pengelola Barang.
2. Pengamanan aset tanah
Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain :
a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;
b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan
c. melakukan penjagaan.
d. Pengamanan fisik dilaksanakan dengan memper-timbangkan kemampuan keuangan Pemda dan kondisi/letak tanah ybs.
e. Pembangunan pagar batas belum dapat dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran, maka pemasangan tanda letak tanah dilakukan melalui pembangunan patok penanda batas tanah.
f. Tanda kepemilikan tanah dibuat dengan ketent. al:
1) berbahan material yang tidak mudah rusak;
2) diberi tulisan tanda kepemilikan;
3) gambar lambang Pemda; dan
4) informasi lain yang dianggap perlu.
Pengamanan secara administrasi terhadap aset tanah :
a. menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib & aman.
b. melakukan langkah2 sbb:
1) melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
2) membuat kartu identitas barang;
3) melaksanakan inventarisasi/sensus BMD sekali dalam 5 tahun serta melaporkan hasilnya; dan
4) mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.
Pengamanan secara hukum terhadap aset tanah dilakukan terhadap :
- tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
- tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum an. Pemda.
Pengamanan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dilakukan dengan cara:
- apabila BMD telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akte hibah, / dokumen setara lainnya, mk PLB/PB dan/atau KPB segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat an. Pemda kepada BPN/Kanwil BPN setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai ketentuan Peraturan Per-UU-an; dan
- apabila BMD tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, PLB/PB dan/atau KPB mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.
Pengamanan hukum terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun belum an. Pemda dilakukan dengan cara PLB/PB dan/atau KPB segera mengajukan permohonan perubahan nama sertifikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat menjadi an. Pemda.
3. Tata cara pengamanan gedung dan / atau bangunan
Pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan dilakukan al:
- membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan;
- memasang tanda kepemilikan berupa papan nama;
- melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran;
- gedung dan/atau bangunan yang memiliki fungsi strategis / yang berlokasi tertentu dg tugas & fungsi melakukan pelayanan langsung kpd masyarakat dpt memasang CCTV;
- menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah sesuai fungsi & peruntukkan gedung dan/atau bangunan sesuai kondisi lokasi gedung dan/atau bangunan tersebut.
- Pengamanan fisik terhadap BMD berupa gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas & kemampuan keuangan Pemda.
- Skala prioritas antara lain : fungsi penggunaan bangunan, lokasi bangunan, dan unsur nilai strategis bangunan.
Pengamanan administrasi gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dok sbb:
- Dok. kepemilikan berupa Surat IMB;
- keputusan penetapan status penggunaan gedung dan/atau bangunan;
- Daftar Barang Kuasa Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan;
- Daftar Barang Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan;
- Daftar Barang Pengelola berupa gedung dan/atau bangunan;
- BAST; dan
- Dok. terkait lainnya yang diperlukan.
Pengamanan hukum gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan cara:
- Melakukan pengurusan IMB, bagi bangunan yang belum memiliki Izin IMB;
- Mengusulkan penetapan status penggunaan
4. Tata cara pengamanan kendaraan dinas
a. Pengamanan fisik kendaraan dinas dilakukan terhadap:
1) Kendaraan Perorangan Dinasadalah kendaraan bermotor yg digunakan oleh pemangku jabatan:Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah Provinsi.
2) Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan yang disediakan & dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran.
3) Kendaraan Dinas Operasional disediakan & dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, & pelayanan umum.
b. Pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas dilakukan dengan membuat BAST kendaraan antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan Pejabat yang menggunakan kendaraan perorangan dinas.
c. BAST berisi klausul antara lain:
1) pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan, antara lain nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang KPD, & rincian perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut;
2) pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas tsb.;
3) pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan/masa jabatan telah berakhir kepada PB/KPB yg melakukan penatausahaan KPD;
4) pengembalian KPD diserahkan pada saat berakhirnya masa jabatan sesuai yg tertera dalam BAST kendaraan.
5) Pengembalian KPD dituangkan dalam BA penyerahan.
6) Kehilangan KPD menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
d. Pengamanan fisik terhadap KDJ dilakukan dengan membuat Berita BAST kendaraan antara:
1) Pengelola Barang dengan Pengguna Barang yang menggunakan KDJ Pengguna Barang;
2) Pengguna Barang dengan Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan KDJ Kuasa Pengguna Barang; dan
3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan pejabat yang menggunakan KDJ.
e. Pengamanan fisik terhadap KDO dilakukan dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas KDO dimaksud & ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan penanggungjawab KDO
Pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan, dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib & teratur atas dokumen : BPKB, fotokopi STNK, BAST, kartu pemeliharaan, data daftar barang, dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
Pengamanan hukum Kendaraan Dinas dilakukan, antara lain :
a. melakukan pengurusan semua dok. kepemilikan kendaraan bermotor, spt BPKB & STNK, termasuk pembayaran PKB;
b. melakukan pemprosesan TGR yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor;.
5. Tata cara pengamanan Rumah Negara (RN)
a. Prinsip Umum :
1) Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilarang menelantarkan RN.
2) Pengamanan fisik RN dilakukan dengan cara : pemasangan patok dan/atau pemasangan papan nama.
3) Pemasangan papan nama meliputi unsur antara lain : logo pemerintah daerah dan nama Pemda.
4) Setiap RN diberi patok dari bahan material yang tidak mudah rusak, dengan ukuran panjang & tinggi disesuaikan dengan kondisi setempat.
5) Setiap RN dipasang papan nama kepemilikan Pemda
6) Pengamanan fisik terhadap BMD berupa RN dilakukan dengan membuat BAST RN.
7) BAST tersebut dilakukan oleh:
a) PB/KPB yang melakukan penatausahaan RN dengan pejabat negara / pemegang jabatan tertentu yang menggunakan RN pejabat negara / pemegang jabatan tertentu;
b) PB/KPB yang melakukan penatausahaan RN dengan PLB yang menggunakan RN jabatan PLB;
c) PLB dengan PB yang menggunakan RN jabatan PB;
d) PB dg KPB yang menggunakan RN jabatan KPB; dan
e) PB/KPB dengan penanggung jawab RN yang dalam penguasaan PB/KPB.
8) BAST memuat antara lain :
a) pernyataan tanggung jawab atas RN;
b) pernyataan tanggung jawab atas RN dengan seluruh risiko yang melekat atas RN tersebut;
c) pernyataan untuk mengembalikan RN setelah berakhirnya jangka waktu SIP / masa jabatan telah berakhir kepada PB/KPB;
d) Pengembalian RN yang diserahkan kembali pada saat berakhirnya masa jabatan / berakhirnya SIP kepada PLB/BP/KPB;
e) Pengembalian sarana/prasarana apabila RN dilengkapi sarana/prasarana sesuai BAST & diserahkan kembali pada saat berakhirnya masa jabatan / berakhirnya SIP kepada PLB/BP/KPB; dan
f) Penyerahan kembali dituangkan dalam BAST.
9) Kewajiban Penghuni RN
a) memelihara RN dengan baik & bertanggung jawab, termasuk melakukan perbaikan ringan atas RN ybs; dan
b) menyerahkan RN dalam kondisi baik kepada pejabat yang berwenang paling lambat dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan pencabutan SIP.
10)Penghuni RN dilarang utk:
a) mengubah sebagian / seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang pada SKPD ybs;
b) menggunakan RN tdk sesuai dg fungsi & peruntukkannya;
c) meminjamkan / menyewakan RN, baik sebagian maupun keseluruhannya, kepada pihak lain;
d) menyerahkan RN, baik sebagian maupun keseluruhannya, kepada pihak lain;
e) menjaminkan RN / menjadikan RN sebagai agunan / bagian dari pertanggungan utang dalam bentuk apapun; dan
f) menghuni RN dalam satu daerah yang sama bagi masing-masing suami/istri yang berstatus PNS.
b. Surat Izin Penggunaan (SIP)
1. Penetapan Status Penggunaan BMD berupa RN ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Hak penghunian RN berlaku sebagaimana ditetapkan dalam SIP, kecuali ditentukan lain dalam keputusan pencabutan SIP.
3. SIP utk RN gol I ditetapkan oleh PLB.
4. SIP utk RN gol II & gol III ditetapkan oleh PB.
5. SIP sekurang-kurangnya tercantum :
a) Nama pegawai/nama pejabat, NIP, & jabatan calon penghuni RN;
b) masa berlaku penghunian;
c) pernyataan bahwa penghuni bersedia memenuhi kewajiban yang melekat pada RN.
d) menerbitkan pencabutan SIP terhadap penghuni, yang dilakukan:
1) Pl. 1 bulan terhitung sejak saat meninggal dunia, bagi penghuni yang meninggal dunia;
2) Pl. 1 bulan terhitung sejak keputusan pemberhentian, bagi penghuni yg berhenti atas kemauan sendiri / yg dikenakan hukuman disiplin pemberhentian;
3) Pl. 2 minggu terhitung sejak saat terbukti adanya pelanggaran, bagi penghuni yang melanggar larangan penghunian RN yg dihuninya; dan
4) Pl. 6 bulan sblm tgl pensiun, bagi penghuni yg memasuki usia pensiun.
c. Ketentuan lain terkait RN
1) Penghuni RN golongan I yang tidak lagi menduduki jabatan harus menyerahkan RN.
2) Penghuni RN golongan II & golongan III tidak lagi menghuni atau menempati RN karena:
• dipindahtugaskan (mutasi);
• izin penghuniannya berdasarkan SIP telah berakhir;
• berhenti atas kemauan sendiri;
• berhenti karena pensiun; atau
• diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
3) Suami/istri/anak/ahli waris lainnya dari penghuni RN Gol. II dan RN Gol III yang meninggal dunia wajib menyerahkan RN yang dihuni paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak saat diterimanya keputusan pencabutan SIP.
4) Pencabutan SIP RN Gol I dilakukan oleh PLB.
5) Pencabutan SIP RN Gol. II dan Gol. III dilakukan oleh PB yg menatausahakan RN bersangkutan atas persetujuan PLB.
6) Apabila terjadi sengketa terhadap penghunian RN Gol. I, Gol. II & Gol. III, maka PLB/PB melakukan penyelesaian & melaporkan hasil penyelesaian kepada Kepala Daerah.
7) Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa, dapat meminta bantuan SKPD/unit kerja SKPD terkait.
8) Pengamanan administrasi BMD berupa RN dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, & menatausahakan secara tertib & teratur atas dok, antara lain :
- sertifikat atau surat keterangan hak atas tanah;
- SIP;
- Keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan RN Gol. I, Gol II atau Gol. III;
- gambar/legger bangunan;
- data daftar barang; dan
- keputusan pencabutan SIP.
PEMELIHARAAN BMD
1. Prinsip Umum
a. Barang yang dipelihara adalah BMD dan/atau BMD dalam penguasaan PLB/PB/KPB.
b. PLB/PB/KPB. bertanggungjawab atas pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
c. Tujuan dilakukan pemeliharaan atas BMD adalah untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua BMD agar selalu dalam keadaan baik dan layak serta siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
d. Dalam rangka tujuan, Pemda harus memprioritaskan anggaran belanja pemeliharaan dalam jumlah yang cukup,
e. Biaya pemeliharaan BMD dibebankan pada APBD.
f. Dalam hal BMD dilakukan pemanfaatan dengan pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari mitra pemanfaatan BMD.
2. Tata cara pemeliharaan BMD
a. Pemeliharaan berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan BMD.
b. Daftar kebutuhan pemeliharaan BMD merupakan bagian dari daftar kebutuhan BMD
c. KPB wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang berada dalam kewenangannya.
d. KPB melaporkan hasil pemeliharaan barang secara tertulis kepada PB untuk dilakukan penelitian secara berkala setiap enam bulan.
e. PB atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 TA.
f. Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang disusun pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk merupakan bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan BMD.
g. Penelitian laporan dilakukan terhadap:
- anggaran belanja & realisasi belanja pemeliharaan; dan
- target kinerja dan realisasi target kinerja pemeliharaan.
h. Pengguna Barang melaporkan/menyampaikan Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut kepada PLB secara berkala.
i. Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis BMD dilakukan pencatatan kartu pemeliharaan/perawatan yang dilakukan oleh pengurus barang/pengurus barang pembantu.
j. Kartu pemeliharaan/perawatan memuat:
- nama barang;
- spesifikasinya;
- tanggal pemeliharaan;
- jenis pekerjaan atau pemeliharaan;
- barang atau bahan yang dipergunakan;
- biaya pemeliharaan;
- pihak yang melaksanakan pemeliharaan; dan
- hal lain yang diperlukan.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon