E. PENILAIAN



    Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang  milik daerah pada saat tertentu.
    1. Ketentuan Umum
        a. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
        b. Penilaian barang milik daerah  dikecualikan untuk:
           1) pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan
           2) pemindahtanganan dalam bentuk hibah.
        c. Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
        d. Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh:
           1) Penilai Pemerintah; atau
           2) Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah.
        e. Penilaian kembali diperbolehkan apabila :
           1) Nilainya diragukan
           2) Nilainya Rp 1
           3) Akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga
        f.  Penilaian BMD berupa tanah dan/ atau bangunan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment