Pemusnahan (Pasal 421 s/d 430 Permendagri No.19 Tahun 2016)
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaanbarang milik daerah.
1. Pemusnahan BMD dilakukan apabila :
- tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
- terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang.
3. Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang.
4. Pemusnahan dilakukan dengan cara: dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan (Pasal 431 s/d 473 Permendagri No.19 Tahun 2016)
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
1. Prinsip Umum
a. Penghapusan barang milik daerah meliputi:
- penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
- penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
- penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
b. Alasan Penghapusan :
1. BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
2. BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
3. Penghapusan disebabkan karena:
- pemindahtanganan atas barang milik daerah;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
- menjalankan ketentuan undang-undang;
- pemusnahan; atau
- sebab lain.
2. Tata Cara Penghapusan
a. Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan usulan penghapusan kepada Gubernur/ Walikota/ Bupati beserta alasan penghapusan dan daftar barang yang akan dihapus.
b. Jika disetujui, Gubernur/ Walikota/ Bupati mengeluarkan surat persetujuan atas penghapusan tersebut.
c. Keputusan penghapusan barang milik daerah diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan oleh Pengelola Barang sejak tanggal persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
d. Atas keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan dari daftar BMD.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon