G. PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN



    Pemusnahan (Pasal 421 s/d 430 Permendagri No.19 Tahun 2016)
    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaanbarang milik daerah.
    1. Pemusnahan BMD dilakukan apabila :
        -   tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
        -   terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang  setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang.
    3. Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang.
    4. Pemusnahan dilakukan dengan cara: dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Penghapusan (Pasal 431 s/d 473 Permendagri No.19 Tahun 2016)
    Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang  dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.


    1. Prinsip Umum
        a. Penghapusan barang milik daerah meliputi:
           -   penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
           -   penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
           -   penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
        b. Alasan Penghapusan :
           1. BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang  dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
           2. BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
           3. Penghapusan disebabkan karena:
               -   pemindahtanganan atas barang milik daerah;
               -   putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
               -   menjalankan ketentuan undang-undang;
               -   pemusnahan; atau
               -   sebab lain.
    2. Tata Cara Penghapusan
        a. Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan usulan penghapusan kepada Gubernur/ Walikota/ Bupati beserta alasan penghapusan dan daftar barang yang akan dihapus.
        b. Jika disetujui, Gubernur/ Walikota/ Bupati mengeluarkan surat persetujuan atas penghapusan tersebut.
        c. Keputusan penghapusan barang milik daerah diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan oleh Pengelola Barang sejak tanggal persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
        d. Atas keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan dari daftar BMD.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment