Pemindahtangananadalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
1. Prinsip Umum
a. BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.
1) Bentuk pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar menukar, hibah; atau penyertaan modal pemerintah daerah.
2) Dalam rangka pemindahtanganan BMD dilakukan penilaian.
3) Dikecualikan dari ketentuan, untuk pemindahtanganan dalam bentuk hibah.
4) Penilaian dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
b. Persetujuan Pemindahtanganan
1) Pemindahtanganan BMD yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:
a) tanah dan/atau bangunan; atau
b) selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2) Pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila:
a) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
- Tanah dan/atau bangunan yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota, dimaksudkan bahwa lokasi tanah dan/atau bangunan dimaksud terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah.
- Tanah dan/atau bangunan yang tidak sesuai dengan penataan kota, perlu dilakukan penyesuaian yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut.
b) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
Bangunan yang harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, dimaksudkan bahwa yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dirobohkan untuk selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran.
c) diperuntukkan bagi PNS Pemda yang bersangkutan;
Tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi PNS pemerintah daerah yang bersangkutan, adalah:
- tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori rumah negara/daerah golongan III;
- tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan PNS yang bersangkutan.
d) diperuntukkan bagi kepentingan umum;
Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemda dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
Kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sbb:
- jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, dan rel kereta api;
- saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuangan air;
- waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, termasuk saluran irigasi;
- rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
- pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, atau terminal;
- tempat ibadah;
- sekolah atau lembaga pendidikan non komersial
- pasar umum;
- fasilitas pemakaman umum;
- fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
- sarana dan prasarana pos dan telekomunikasi;
- sarana dan prasarana olahraga untuk umum;
- stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;
- kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, PBB, dan lembaga internasional di bawah naungan PBB;
- fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- rumah susun sederhana;
- tempat pembuangan sampah untuk umum;
- cagar alam dan cagar budaya;
- promosi budaya nasional;
- pertamanan untuk umum;
- panti sosial;
- lembaga pemasyarakatan; dan
- pembangkit, turbin, transmisi, dan distribusi tenaga listrik termasuk instalasi pendukungnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
e) dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Penjualan (Pasal 338 s/d 376 Permendagri No.19 Tahun 2016)
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
1. Prinsip Umum
a. Penjualan BMD dilaksanakan dengan pertimbangan:
- untuk optimalisasi BMD yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan (yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tusi SKPD / tidak dimanfaatkan oleh pihak lain);
- secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
- sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penjualan BMD dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
c. Lelang, adalah penjualan BMD yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.
d. Lelang dilaksanakan setelah dilakukan pengumuman lelang dan dihadapan pejabat lelang.
e. Pengecualian dalam hal tertentu di atas meliputi:
1) BMD yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BMD yang bersifat khusus, adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, al:
a) Rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah.
b) Kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada:
- Gubernur/Bupati/Walikota;
- Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota;
- mantan Gubernur/mantan Bupati/mantan Walikota;
- mantan Wakil Gubernur/mantan Wakil Bupati/mantan Wakil Walikota; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi.
2) BMD lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah, antara lain :
a) tanah dan/atau bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan umum;
b) tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan utk pembangunan perumahan PNS Pemda ybs, sebagaimana tercantum dalam DPA;
c) selain tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure);
d) bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain yang dijual kepada pihak lain pemilik tanah tersebut;
e) hasil bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun kembali; atau
f) selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai wajar paling tinggi Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per unit.
2. Objek Penjualan
a. Objek penjualan adalah BMD yang berada pada Pengelola Barang /Pengguna Barang, meliputi:
1) tanah dan/atau bangunan;
2) selain tanah dan/atau banguan.
b. Penjualan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan persyaratan sbb:
1) memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila BMD dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh;
2) memenuhi persyaratan yuridis, yakni BMD tidak terdapat permasalahan hukum.
3) memenuhi persyaratan teknis:
- lokasi tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah;
- lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan Tusi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah;
- tanah kavling yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan PNS Pemda ybs;
- bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain; atau
- BMD yang menganggur (idle) tidak dapat dilakukan penetapan status penggunaan atau pemanfaatan.
c. Kendaraan Dinas
1) Penjualan BMD berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun.
2) Usia 7 (tujuh) tahun adalah:
- tmt, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dok kepemilikan, utk perolehan dlm kondisi baru; /
- tmt, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
3) Dalam hal BMD berupa kendaraan bermotor rusak berat dengan sisa kondisi fisik setinggi-tingginya 30 %, maka penjualan kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun.
4) Penjualan kendaraan bermotor dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berkompeten
Tukar – Menukar (Pasal 377 s/d 395 Permendagri No.19 Tahun 2016)
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
1. Prinsip Umum
a. Tukar menukar BMD dilaksanakan dengan pertimbangan:
1) untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
2) untuk optimalisasi BMD; dan
3) tidak tersedia dana dalam APBD.
b. Tukar menukar tersebut ditempuh apabila Pemda tidak dapat menyediakan tanah dan/atau bangunan pengganti.
c. Selain pertimbangan diatas tukar menukar dapat dilakukan:
1) apabila BMD berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
2) guna menyatukan BMD yang lokasinya terpencar;
3) dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pemerintah pusat/pemerintah daerah;
4) guna mendapatkan/memberikan akses jalan, apabila objek tukar menukar adalah BMD berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
5) telah ketinggalan teknologi sesuai kebutuhan, kondisi, atau ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila objek tukar menukar adalah BMD selain tanah dan/atau bangunan.
d. Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lainnya;
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya yang dimiliki negara;
- Pemerintah Desa; atau
- Swasta;
e. Tukar menukar dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
2. Objek Tukar – Menukar
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Kepala Daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan.
d. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang, antara lain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.
e. Barang pengganti tukar menukar dapat berupa:
- barang sejenis; dan/atau
- barang tidak sejenis.
f. Barang pengganti utama tukar menukar barang milik daerah berupa tanah, harus berupa:
- tanah; atau
- tanah dan bangunan.
g. Barang pengganti utama tukar menukar barang milik daerah berupa bangunan, dapat berupa:
- tanah;
- tanah dan bangunan;
- bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan.
h. Barang pengganti harus berada dalam kondisi siap digunakan pada tanggal penandatanganan perjanjian tukar menukar atau BAST.
i. Nilai barang pengganti atas tukar menukar paling sedikit seimbang dg nilai wajar BMD yang dilepas.
j. Apabila nilai barang pengganti lebih kecil daripada nilai wajar BMD yang dilepas, mitra tukar menukar wajib menyetorkan ke rekening Kas Umum Daerah atas sejumlah selisih nilai antara nilai wajar BMD yang dilepas dengan nilai barang pengganti.
k. Penyetoran selisih nilai dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja sebelum BAST ditandatangani.
l. Selisih nilai dituangkan dalam perjanjian tukar menukar.
3. Ketentuan Lainnya
Tukar menukar dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan:
a. aspek teknis, antara lain:
- kebutuhan Pengelola Barang /Pengguna Barang; dan
- spesifikasi barang yang dibutuhkan;
b. aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai barang milik daerah yang dilepas dan nilai barang pengganti;
c. aspek yuridis, antara lain:
- tata ruang wilayah dan penataan kota; dan
- bukti kepemilikan.
Hibah (Pasal 396 s/d 410 Permendagri No.19 Tahun 2016)
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Hibah BMD dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan:
• sosial;
• budaya;
• keagamaan;
• kemanusiaan;
• pendidikan yang bersifat non komersial;
• penyelenggaraan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah.
1. Ketentuan Hibah
a. BMD dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
- bukan merupakan barang rahasia negara;
- bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
- tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. Segala biaya yang timbul dalam proses pelak-sanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
c. BMD yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah.
d. Hibah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
2. Pihak Penerima Hibah
Pihak yang dapat menerima hibah adalah:
- lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga dimaksud;
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah lainnya;
- pemerintah desa;
- perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pasal 411 s/d 420 Permendagri No.19 Tahun 2016)
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
1. Prinsip Umum
a. Penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dengan pertimbangan sbb:
1) BMD yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
2) BMD lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
c. Penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
d. BMD yang telah disertakan dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara menjadi kekayaan yang dipisahkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD dapat berupa:
1) tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan Gubernur/Bupati/Walikota;
2) tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau
3) selain tanah dan/atau bangunan.
f. Penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, sesuai batas kewenangannya.
g. Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah daerah dilakukan oleh Kepala Daerah, sesuai batas kewenangannya.
h. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang antara lain tanah dan/atau bangunan yang sejak awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah daerah sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran, yaitu DPA.
i. BMD selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang antara lain meliputi:
- BMD selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk disertakan sebagai modal pemerintah daerah;
- BMD selain tanah dan/atau bangunan yang lebih optimal untuk disertakan sebagai modal pemerintah daerah.
j. Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan analisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon