I. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN



    Pembinaan dilaksanakan oleh Menteri Dalam dengan menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
    Pegawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh:
    -   Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
    -   Pengelola Barang  melalui pemantauan dan investigasi.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment